Ingin menjual rumah, namun masih bingung menentukan nilai jual yang pas? Dijual dengan harga tinggi akan membuat rumah tersebut susah laku, apalagi jika nilai properti sejenis di sekitarnya lebih murah. Namun, apabila dijual dengan harga rendah kamu tentunya akan merugi. Lalu, bagaimana sih cara menghitung nilai jual rumah yang akurat agar penjual dan pembeli sama-sama diuntungkan? Langsung saja, simak pembahasannya dibawah ini ya!
Baca Juga: 4 Cara Menghitung Harga Jual Rumah yang Cepat dan Efektif
1. Cek NJOP di PBB
Cara pertama adalah dengan mengecek nilai NJOP tanah dan bangunan yang tertera dalam PBB. Cara pertama ini merupakan cara terakurat yang bisa kamu lakukan untuk memperkirakan harga rumah terbaru. Cara ini juga banyak digunakan oleh para agen properti dan developer dalam menentukan kisaran harga jual rumah.
Untuk PBB yang digunakan adalah PBB terbaru atau PBB tahun terakhir. Misalnya kamu menjual tanah di tahun 2024, maka patokannya adalah NJOP di PBB tahun 2024. Pasalnya, kenaikan harga tanah yang terjadi per tahun juga akan berpengaruh terhadap nilai NJOP yang tertera di PBB. Jadi, pastikan kamu menggunakan NJOP terupdate ya supaya tidak merugi.
Cara menghitung nilai jual rumah berdasarkan NJOP di PBB sangatlah mudah, kamu hanya perlu melihat total NJOP tanah dan bangunan. Misalnya, Tuan A memiliki sebidang tanah dengan bangunan berupa rumah diatasnya. Nilai NJOP tanah adalah Rp 1.000.000 per m2 x 100 m2= Rp 100.000.000. Sementara itu, NJOP bangunannya adalah Rp 3.000.000 per m2 x 36 = Rp 108.000.000. Maka, total NJOP tanah dan bangunan adalah Rp 208.000.000.
Saat ingin menjual rumahnya, Tuan A dapat mematok harga minimal Rp 200.000.000. Biasanya, kebanyakan rumah dijual dengan harga lebih tinggi dibandingkan nilai NJOP-nya. Hal ini dilakukan untuk berjaga-jaga jika pembeli masih ingin melakukan negosiasi harga, sehingga harga jual akhirnya masih bisa diatas NJOP.
2. Perhitungkan Biaya Pembangunan Rumah
Cara menghitung nilai jual rumah kedua setelah mengetahui NJOP-nya adalah dengan memperhitungkan biaya pembangunan rumah (untuk rumah baru) dan biaya perolehan sebelumnya (untuk yang dibeli dalam kondisi second). Nilai NJOP bangunan mungkin tidak benar-benar sesuai dengan biaya yang kamu keluarkan untuk membangun rumah tersebut. Umumnya biaya pembangunan rumah lebih tinggi dibandingkan nilai yang tertera di PBB.
Untuk rumah yang dibangun sendiri, cek RAB dan seluruh catatan pengeluaran dalam masa pembangunan rumah. Misalnya, ternyata dulu Tuan A membangun rumah dengan menghabiskan dana Rp 150.000.000 (all-in, termasuk material dan tenaga). Mengingat nilainya yang lebih tinggi dibandingkan NJOP-nya, agar tak merugi gunakan nilai pembangunan rumahnya saja. Jadi, patokan harga jual minimalnya adalah harga tanah + biaya bangun rumah = Rp 250.000.000 (Rp 100.000.000 + Rp 150.000.000).