Brighton.co.id - Mewujudkan rumah impian kini lebih mudah berkat program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dari BPJS Ketenagakerjaan. Program ini dirancang khusus untuk membantu peserta aktif memiliki hunian pertama dengan suku bunga yang lebih kompetitif dibandingkan KPR konvensional.
Kami telah merangkum panduan terlengkap dan terbaru untuk tahun 2026, mencakup semua persyaratan dokumen, dan langkah-langkah pengajuan yang harus Anda ikuti.
Baca Juga: Cara Pengajuan KPR Lewat BPJS Ketenagakerjaan, Simak Prosedur Singkatnya Disini
1. Memahami Manfaat Layanan Tambahan (MLT) KPR BPJS Ketenagakerjaan
Program KPR BPJS Ketenagakerjaan adalah bagian dari MLT. Ini bukan pinjaman yang diambil dari saldo Jaminan Hari Tua (JHT) Anda, melainkan fasilitas pembiayaan perumahan yang disediakan melalui kerja sama dengan bank mitra, dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai penjamin dan pemberi subsidi bunga.
Fasilitas MLT ini diatur dan diawasi oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) dan ditujukan untuk menjamin kesejahteraan peserta.
Fasilitas MLT KPR terdiri dari empat skema utama:
-
KPR Pekerja: Untuk pembelian rumah tapak atau rumah susun.
-
Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP): Untuk membantu pembayaran down payment (DP).
-
Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP): Untuk perbaikan atau peningkatan mutu rumah.
-
Kredit Konstruksi: Untuk pengembang yang membangun rumah bagi peserta BPJS TK.
Baca Juga: 6 Manfaat KPR BPJS Ketenagakerjaan yang Wajib Kamu Pertimbangkan
2. Syarat Wajib Peserta KPR BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2026
Untuk memastikan kelancaran proses pengajuan Anda di tahun 2026, pastikan Anda memenuhi kriteria ganda, baik dari sisi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan maupun kriteria perbankan.
A. Syarat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
-
Status Keanggotaan: Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 1 (satu) tahun.
-
Status Iuran: Perusahaan tempat Anda bekerja tertib membayar iuran dan tidak memiliki tunggakan.
-
Belum Punya Rumah: Anda belum pernah memiliki rumah, dibuktikan dengan surat pernyataan dari Anda dan pasangan (jika sudah menikah).
-
Batas Usia: Minimal 21 tahun atau sudah menikah, dan maksimal 58 tahun saat mengajukan.
-
Data Kependudukan: Memiliki e-KTP dan Kartu Keluarga (KK).
-
Perjanjian: Menyertakan surat persetujuan dari pemberi kerja (perusahaan).
Baca juga : Harga Borongan Pondasi Batu Kali Per Meter dan Tips Memilihnya
B. Batas Maksimal Pinjaman (Updated 2026)
Sesuai dengan ketentuan terbaru, fasilitas KPR Pekerja melalui skema MLT memiliki batas pinjaman maksimal yang disalurkan melalui bank mitra.
-
Maksimum KPR: Hingga Rp 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah).
-
Maksimum PUMP: Hingga Rp 150.000.000,00.
-
Maksimum PRP: Hingga Rp 200.000.000,00.
Baca juga : Begini Cara Mendapatkan Subsidi Listrik dan Syaratnya!